Responsive image

Apa itu MLC Legal Indonesia ?

MLC adalah Perusahaan Konsultan Hukum di Jakarta, Indonesia. Kami memberikan jasa hukum terkait Pendirian Perusahaan, Pertanahan, Ketenagakerjaan, Imigrasi, Perpajakan, Keluarga dan Urusan legal Perorangan.

Selain itu, tanpa terbatas pada Layanan Hukum Indonesia, berdasarkan permintaan klient, melalui kerjasama dengan profesional dan konsultan bersertifikat, MLC juga memberikan Layanan Hukum Internasional untuk Perluasan Bisnis dan Imigrasi ke Luar Negeri seperti ke Jepang, Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam, Filipina, UEA, Australia, Selandia Baru, Rusia, Turkey, Perancis, Inggris, Belanda, Jerman, Spanyol, Amerika,China, Taiwan, dan lainnya.

Jika Anda memiliki pertanyaan dan kendala terkait Hukum Indonesia dan urusan Legal Internasional, Silahkan hubungi kami untuk berkonsultasi. Kami siap membantu Anda.
WA: +62 812-8476-4910.
E-Mail: maku.indonesia@gmail.com

Keahlian Kami

  • Riset Regulasi
  • Kontrak & Opini Hukum
  • Merek Dagang, Hak Cipta & Paten
  • Mediasi, Litigasi & Arbitrase
  • Perkara Perdata & Pidana

  • Pendirian PT, PMA, CV, Koperasi, Yayasan
  • Perizinan & Kepatuhan
  • Penambahan Modal & Bidang Usaha
  • Merger, Akuisisi & Joint Venture
  • Penutupan, Likuidasi & Kepailitan

  • Uji Tuntas & Pemeriksaan Legalitas
  • Pengukuran & Penilaian Property
  • PPJB, Jual Beli, dan Sewa Menyewa
  • Pengurusan Sertifikat Tanah
  • Perhitungan Perkiraan Pajak

  • Pembuatan PKB & Peraturan Perusahaan
  • Konsultasi Hubungan Industrial
  • Audit dan Kepatuhan Personalia
  • Pemutusan Hubungan Kerja
  • Peradilan Perburuhan

  • Visa Indonesia
  • Visa Jepang
  • Visa Asia & Eropa
  • Visa Australia & Selandia Baru
  • Visa Rusia

  • Konsultasi Pajak
  • Laporan Pajak Bulanan
  • Laporan Pajak Tahunan
  • Pembuatan Laporan Keuangan
  • Perencanaan Pajak

  • Perjanjian Pra Nikah
  • Pendaftaran Perkawinan
  • Perpisahan
  • Hibah
  • Waris & Perencanaan
  • Adopsi Anak

  • Mediasi, Pendampingan & Pembelaan Dalam Perkara Perdata
  • Mediasi, Pendampingan & Pembelaan Dalam Perkara Pidana
  • Mediasi dan Pendampingan & Pembelaan Dalam Perkara Overstay
  • Konsultasi Terkait Perkara Penipuan. Pemerasan, Perampokan, Penculikan,
  • Konsultasi Terkait Pembelian dan Pengelolaan Tanah & Bangunan

  • Jepang (Pendirian Perusahaan, Perkara Perdata & Pidana)
  • Asia & Eropa (Pendirian Perusahaan, Perkara Perdata & Pidana)
  • Amerika (Pendirian Perusahaan, Perkara Perdata & Pidana)
  • Uni Emirate Arab (Pendirian Perusahaan, Perkara Perdata & Pidana)
  • Australia & Selandia Baru (Pendirian Perusahaan, Perdata & Pidana)